Sejak Pandemi Covid-19 melanda Indonesia, banyak mengubah tata kehidupan masyarakat. Guna mencegah penularan virus Covid-19 semakin meluas, pemerintah menganjurkan masyarakat untuk beraktivitas di rumah.
![]() |
Stasiun Tanjung Barat |
Himbauan untuk di rumah saja tidak hanya berlaku bagi pekerja, namun juga untuk sekolah, tempat ibadah, pasar, pertokoan, hotel, restoran dan transportasi umum. Hanya warga yang mempunyai kepentingan mendesak yang diperbolehkan beraktivitas.
Tentu perubahan ini berdampak diberbagai sektor, seperti perekonomian, pendidikan, agama, pariwisata, transportasi dan lainnya.
Sudah 3 bulan beraktivitas di rumah, semua pekerjaan dilakukan secara online, baik itu meeting, webinar dan sesekali piket di kantor. Namun, berjalannya waktu roda perekonomian harus tetap berjalan.
Selepas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah istilah karantina kesehatan di Indonesia yang dapat didefinisakan sebagai, “Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wialayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa mencegah kemungkinan penyebaran penyakit”.
Dasar hukum pengaturan PSBB :
• Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
• Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
• Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedoman untuk menjalankan PSBB. Dalam Permenkes ini dijelaskan bahwa PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang Covid-19 (14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Adaptasi kebisaan baru (AKB) : new normal
Selang waktu penerapan beraktivitas di rumah saja yang sudah berjalan selama 3 bulan, tinggal dirumah tidak bisa dilakukan terus menerus untuk itu diterapkan untuk keseimbangan perekonomian, untuk itu saat ini sedang menjalani masa transisi.
Pemerintah pun akhirnya mengambil keputusan untuk melonggarkan kebijakan terkait mobilitas warganya, agar roda perekonomian tetap berjalan. Di sisi lain, virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 masih terus mengancam, korban jiwa akibat virus ini pun terus bertambah.
Adaptasi kebiasaan baru adalah cara kita merubah perilaku, gaya hidup, dan kebiasaan. Ketika PSBB dilonggarkan maka protokol kesehatan harus tetap dilakukan agar tetap aman produktif.
Adaptasi kebiasaan baru adalah cara kita merubah perilaku, gaya hidup, dan kebiasaan. Ketika PSBB dilonggarkan maka protokol kesehatan harus tetap dilakukan agar tetap aman produktif.
![]() |
Para penumpang saling jaga jarak di Stasiun Bogor |
![]() |
Para penumpang pun sangat tertib didalam commuter line, sangat memperhatikan protokol kesehatan |
Maka disinilah, pola adaptasi kebisaan baru atau new normal akan diimplementasikan.
Lalu, apa itu new normal?
Pemerintah Indonesia melalui melalui Juru Bicara Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan, masyarakat harus menjaga produktivitas di tengah pandemi dengan tatanan baru yang disebut new normal.
Menurutnya, tatanan baru ini perlu ada sebab hingga kini belum ditemukan vaksin definitif dengan standar internasional untuk pengobatan virus Covid-19. Para ahli masih bekerja keras untuk mengembangkan dan menemukan vaksin agar bisa segera digunakan untuk pengendalian pandemi Covid-19.
Adaptasi Kebiasaan Baru : Transportasi
“Menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menyiapkan sistem transportasi yang berkonsep higienis dan humanis, tentunya dengan mementingkan physical distancing yang memberikan solusi dan manfaat,” ujar Pak Budi Karya Sumadi.
Menurutnya, saat ini transportasi publik yang dahulu menjadi moda dan sarana berkumpul dan berkegiatan harus berubah dengen yang lebih mengutamakan aspek kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Untuk itu para operator transpotasi perlu beradaptasi dengan kebiasaan baru dalam bentuk prosedur atau protokol baru berbasis pada kesehatan, kebersihan, dan jaga jarak.
![]() |
MRT pun memberi marka didalam kereta |
![]() |
Perbedaan naik transportasi dahulu dan dengan masa AKB |
Pemerintah mengeluarkan aturan pengendalian transportasi di masa adaptasi kebiasaan baru yaitu Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 41/2020, Surat Edaran no 11, 12, 13 dan 14. Aturan dibuat agar masyarakat dan petugas transortasi tetap dapat produktif tapi tetap aman dari penularan Covid-19 dengan mengutamakan jaga jarak, dan protokol kesehatan yang ketat, termasuk memakai masker, cuci tangan dan kebersihan sarana dan prasarana transportasi.
![]() |
Peraturan Menteri Perhubungan |
Beberapa daerah juga sudah memasuki masa transisi menuju Adaptasi Kebiasaan Baru, untuk itu KAMU harus :
• Tetap batasi bepergian
• Selalu jaga jarak
• Sering cuci tangan sampai dengan siku mengunakan sabun dan air mengalir
• Masker wajib hukumnya
• Tidak berbicara baik secara langsung maupun melalui telepon genggam saat berada di transportasi publik.
• Selalu jaga pola hidup sehat termasuk berolaraga
• Membawa bekal dan alat makan sendiri (tumbler, sendok, garpu, tempat makan)
• Membawa alat sholat sendiri
• Membawa Hand sanitizer termasuk tisu basah, kering
• Membawa Helm sendiri jika mengunakan ojek online.
![]() |
Membawa Alat ibadah sendiri |
![]() |
Pentingnya membawa bekal sendiri |
![]() |
Pentingnya Mencuci Tangan |
![]() |
Pentingnya memakai Masker |
Kriteria dan syarat perjalanan dalam negeri orang saat Adaptasi Kebiasaan Baru yang Aman dan Produktif sesuai SE Gugus Tugas No. 7 tahun 2020 :
• Pengguna kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya sendiri dan patuh terhadap syarat serta ketentuan yang berlaku.
• Bagi pengguna kendaraan umum darat, perkeretaapian, laut, udara, harus dapat menunjukkan :
- Identitas diri (KTP atau identitas lain yang sah)
- Surat Keterangan hasil es PCR yang berlaku 7 hari atau surat keterangan Uji Rapid-Test yang berlaku 3 hari
- Surat keterangan sehat bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR/Rapid-Test
• Persyaratan perjalanan ini dikecualikan untuk wilayah dalam satu aglomerasi
• Aktifkan aplikasi Peduli Lindungi yang bisa diunduh melalui Apps Store/Play Store.
![]() |
Kriteria & Syarat Perjalanan dalam negeri orang saat AKB |
Aturan-aturan yang dibuat dipergunakan untuk menekan penyebaran Covid-19 tidak semakin luas, jika KAMU mengunakan transportasi publik wajib menjaga jarak dan mengunakan masker adalah kunci.
Catatan bagi LANSIA DAN BALITA pertanggal 8 Juni 2020 di Masa Transisi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam penggunaan commuter line yaitu :
• Lansia (60+) diizinkan naik KRL pukul 10.00 – 14.00 wib
• BALITA sementara dilarang naik KRL
• Bila ada kepentingan mendesak untuk naik KRL dapat dikomunikasikan dan menjelaskan kepelrluan tersebut kepada petugas di Stasiun.
Harapan baru dengan adanya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) : new normal bagi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
• Armada transportasi diperbanyak dan ketepatan waktu ditingkatkan agar tidak terjadi penumpukan penumpang baik di MRT, LRT, Commuter Line, Trans Jakarta, maupun bus penghubung Trans Jabodetabek, serta diperbanyak petugas untuk mengawasi hilir mudik penumpang jika terjadi penumpukan di jam sibuk.
• Peraturan harus TEGAS dengan pemberian sanksi bagi yang melanggar.
• Kementerian Perhubungan RI harus terus menerus mensosialisasikan dan komunikatif memberikan info peraturan-peraturan ke semua sektor, termasuk ke operator transportasi swasta berbasis online seperti GRAB, Gojek, Blue Bird, Express dllnya
• Kementerian Perhubungan RI juga harus bekerja sama lintas operator penyedia transportasi umum diluar Jabodetabek seperti bus-bus yang dikelola swasta, angkutan laut, dan udara dalam mensosialisasikan peraturan Adaptasi Kebisaan Baru dalam berTransportasi.
• Kementerian Perhubungan RI harus bekerja sama dengan Kepolisian, TNI AD, TNI AL, TNI AU, Pemerintah Daerah dan Swasta dalam mensosialisasikan peraturan Adaptasi Kebisaan Baru dalam Transportasi, sehingga informasi satu pintu dan jelas dalam eksekusinya.
![]() |
Etika ketika berada di Transportasi Umum |
Semoga dengan adanya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini, kita semua dapat patuh pada protokol kesehatan yaitu mengunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Terima kasih, stay safe and healty!!.