Indonesia diakui sebagai negara Kepulauan terbesar didunia berdasarkan
UNCLOS 1982. UNCLOS singkatan dari United
Nation Convention on The Law of The Sea
atau sering disebut Konvensi PBB tentang Hukum Laut, dan Indonesia
meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, sejak
itu Indonesia tunduk pada UNCLOS 1982.
Dasar UNCLOS 1982 melalui “Deklarasi Djuanda”, yang tepat 62
tahun lalu (13 Desember 1957 -2019), diumumkan
kepada dunia secara kontroversial oleh Djuanda Kartawidjaja PM terakhir RI. Beliau
mengumumkan kepada dunia bahwa laut diantara pulau-pulau adalah integral dari
laut teritorial Indonesia yang harus dijaga.
![]() |
One day trip berlayar bersama KPLP |
KN. TRISULA (KPLP P.111) Pangkalan PLP Tanjung Priok, Jakarta |
Penguatan kewilayahan laut Indonesia juga didukung oleh
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Undang-Undang ini
menjadikan Deklarasi Djuanda 1957 juncto
UNCLOS 1982 sebagai momentum penting
pilar memperkokoh keberadaan Indonesia.
![]() |
Peta Indonesia Sumber : maritimeworld.co.id |
Nahh untuk
itu, Tahukah KAMU kalau laut Indonesia itu, punya body guard yang menjaga?
Jawabannya ada, namanya Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP),
atau biasa disebut Sea and Coast Guard. KPLP merupakan lembaga yang berfungsi menjaga
dan menegakan Peraturan Perundang-undangan di laut dan pantai, sesuai dengan
Hukum Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008.
SEJARAH KPLP dan
Pangkalan PLP
Nah, kemarin tanggal 26 Februari 2020 aku dan kawan-kawan
blogger berkunjung ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dalam rangka HUT
ke-47 Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dan Pangkalan Penjagaan Laut
dan Pantai (PLP) ke-32. Dalam peringatan
ulang tahun KPLP dan PLP ini sebagai upaya untuk mengingkatkan perlindungan
laut dan pantai, demi Indonesia mewujudkan maritim dunia yang aman, menegakan
keselamatan, dan perlindungan hukum di wilayah perairannya.
![]() |
Bapak Agus H. Purnomo, Dirjen Perhubungan Laut foto oleh Rudi Capriadi |
![]() |
Foto Bersama saat HUT ke-47 KPLP dan ke-32 Pangkalan PLP |
Bapak Agus H. Purnomo, selaku Dirjen Perhubungan Laut dalam
sambutan pidatonya mengatakan “Sejarah KPLP berdiri sebelum Perang Dunia II
tahun 1942 merupakan organisasi tertua di Indonesia yang melaksanakan penegakan
hukum di perairan Indonesia”, Beliau juga yakin KPLP dan PLP dapat menjaga
keselamatan dan keamanan maritim di perairan Indonesia yang dijalankan sesuai
dengan semboyan “DHARMA JALA PRAJATAMA”.
Lambang Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) |
![]() |
Semboyan Dharma Jala Prajatama |
DHARMA JALA PRAJATAMA memiliki arti sebagai Insan bahari
selalu berusaha untuk menjalankan pengabdian yang terbaik untuk bangsa dan
negara. Peringatan hari ulang tahun KPLP diawali dengan upacara, pertunjukan
drum band dari mahasiswa STIP, pencak
silat dan kesenian dari para pegawai KPLP. Selepas upacara, aku bersama
kawan-kawan berlayar mengelilingi Pulau
Seribu dengan KN. TRISULA.
![]() |
Pertunjukan Drumband Mahasiswa STIP foto oleh Rudi Capriadi |
Pertunjukan Drumband Mahasiswa STIP |
TUGAS KPLP
Sesuai dengan Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008,
dalam, melaksanakan fungsinya, KPLP memiliki
tugas antara lain :
·
Melakukan
pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran
·
Melakukan
pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut
·
Pengawasan
dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal
· Pengawasan
dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air serta eksplorasi dan
eksploitasi kekayaan laut
·
Pengamanan
sarana bantu navigasi-pelayaran
·
Mendukung
pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut.
PANGKALAN PENJAGAAN
LAUT DAN PANTAI
Pembagian wilayah kerja pangkalan dibagi berdasarkan
Keputusan Dirjen Hubla Nomor 13/VIII/DV-05 tanggal 13 Agustus 2005 terdiri 5 Pangkalan
Penjagaan Laut dan Pantai :
·
Kelas
I
1. Pangkalan PLP Tanjung Priok (Jakarta)
·
Kelas
II
2. Pangkalan PLP Tanjung Uban (Kepulauan
Riau)
3. Pangkalan PLP Bitung (Sulawesi Utara)
4. Pangkalan PLP Tanjung Perak (Jawa
Timur)
5. Pangkalapn PLP Tual (Maluku)
Pintu Gerbang memasuki Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta |
Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta |
5 Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai ini memiliki 39 kapal yang berpatroli khusus untuk
melaksanakan penegakan hukum di laut, baik itu menyangkut kapal berbendera
Indonesia maupun kapal asing yang beroperasi masuk di Indonesia.
KN. Trisula wilayah Pangkalan PLP Tanjung Priok mencakup
wilayah patroli Jakarta, Lampung, Jambi, Muntok (Bangka-Belitung), Sampit dan
Semarang.
Setiap kapal KPLP dilengkapi dengan standar keselamatan
meliputi :
·
Sekoci
penyelamat (Life Boat)
·
Pelampung
penolong bentuk cincin
·
Jaket
penolong (Lift Jackets)
·
Rakit
penolong (Inflatable Liferaft)
·
Pelempar
tali penolong
Ketika mendapat izin dari Bapak IR. Ahmad M.M.TR selaku Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), aku langsung berkeliling kapal bersama Irene, Mardiah, Rudi dan
Kang Aip menuju ke Anjungan KN. Trisula, disini aku melihat secara
langsung fungsi dan tugas kapal penjagaan laut dan pantai. Di ruang kemudi ada
Kapten Eko sebagai Nahkoda yang banyak memberi informasi tentang navigasi, peta
dan berkomunikasi. Demi keamanan dan keselamatan, aku diwajibkan mengunakan jaket
penolong saat berkeliling kapal. Saat berada di bagian paling atas kapal, ada
beberapa tank orange besar yang
ternyata berfungsi untuk memilah minyak
dan air laut. Kapal kesatuan penjagaan laut dan pantai KN. Trisula ini juga
berfungsi sebagai sustainability atau
menanggulangi tumpahan minyak di laut yang sempat terjadi beberapa waktu lalu
di Pulau Jawa.
![]() |
Bapak Ir. Ahmad M.M.TR, Direktur KPLP dan Bapak Eko, Nahkoda KN. TRISULA |
Ruang kemudi ini bernama Anjungan |
Ruang Pemetaan |
GPS atau alat navigasi KN. TRISULA |
Ruang Komputer |
Semua Kapal Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) mempunyai
alat identifikasi otomatis atau automatic
identification system (AIS). Automatic
identification system (AIS) adalah sistem identifikasi otomatis yang
menjadi standar untuk dipergunakan di kapal, diatur secara internasional
melalui konvensi keselamatan jiwa di laut. AIS berfungsi mengirim dan menerima
informasi data secara otomatis ke kapal lain, stasiun Vessel Traffic Service (VTS) atau Stasion Radio Pantai (SROP),
dengan menerapkan sistem AIS akan sangat membantu peraturan lalu lintas kapal dan mengurangi bahaya dalam navigasi.
Kapal-kapal berkewajiban memasang AIS berlaku sejak 20 Februari 2020, jika terdapat kapal-kapal
yang tidak memasang AIS maka akan dikenakan sanksi oleh Kesatuan Penjagaan Laut
dan Pantai (KPLP) sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Nomor KP.176/DJPL/2020 tentang standar operasional prosedur pengenaan sanksi
atas pelanggaran kewajiban pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi
otomatis bagi kapal berbendera Indonesia.
![]() |
Foto Bersama Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dan Blogger |
Pengalaman perjalanan kemarin berlayar bersama Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menjadikan aku banyak mengetahui secara langsung fungsi dan tugas KPLP demi menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, semoga sharing tulisan ini bermanfaat. Terima kasih KPLP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar