Selasa, 03 Maret 2020

MENGENAL LEBIH DEKAT KESATUAN PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (KPLP)


Indonesia diakui sebagai negara Kepulauan terbesar didunia berdasarkan UNCLOS 1982. UNCLOS singkatan dari United Nation Convention on The Law of The Sea  atau sering disebut Konvensi PBB tentang Hukum Laut, dan Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, sejak itu Indonesia tunduk pada UNCLOS 1982.

Dasar UNCLOS 1982  melalui “Deklarasi Djuanda”, yang tepat 62 tahun lalu (13 Desember 1957 -2019),  diumumkan kepada dunia secara kontroversial oleh Djuanda Kartawidjaja PM terakhir RI. Beliau mengumumkan kepada dunia bahwa laut diantara pulau-pulau adalah integral dari laut teritorial Indonesia yang harus dijaga.


One day trip berlayar bersama KPLP

KN. TRISULA (KPLP P.111) Pangkalan PLP Tanjung Priok, Jakarta

Penguatan kewilayahan laut Indonesia juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Undang-Undang ini menjadikan Deklarasi Djuanda 1957 juncto UNCLOS 1982 sebagai momentum penting pilar memperkokoh keberadaan Indonesia.

Peta Indonesia
Sumber : maritimeworld.co.id

Nahh untuk itu, Tahukah KAMU kalau laut Indonesia itu, punya body guard yang menjaga?

Jawabannya ada, namanya Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP),  atau biasa disebut Sea and Coast Guard. KPLP merupakan lembaga yang berfungsi menjaga dan menegakan Peraturan Perundang-undangan di laut dan pantai, sesuai dengan Hukum Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008.

SEJARAH KPLP dan Pangkalan PLP

Nah, kemarin tanggal 26 Februari 2020 aku dan kawan-kawan blogger berkunjung ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dalam rangka HUT ke-47 Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP)  ke-32. Dalam peringatan ulang tahun KPLP dan PLP ini sebagai upaya untuk mengingkatkan perlindungan laut dan pantai, demi Indonesia mewujudkan maritim dunia yang aman, menegakan keselamatan, dan perlindungan hukum di wilayah perairannya.


Bapak Agus H. Purnomo, Dirjen Perhubungan Laut
foto oleh Rudi Capriadi

Foto Bersama saat HUT ke-47 KPLP dan ke-32 Pangkalan PLP 

Bapak Agus H. Purnomo, selaku Dirjen Perhubungan Laut dalam sambutan pidatonya mengatakan “Sejarah KPLP berdiri sebelum Perang Dunia II tahun 1942 merupakan organisasi tertua di Indonesia yang melaksanakan penegakan hukum di perairan Indonesia”, Beliau juga yakin KPLP dan PLP dapat menjaga keselamatan dan keamanan maritim di perairan Indonesia yang dijalankan sesuai dengan semboyan “DHARMA JALA PRAJATAMA”.

Lambang Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP)

Semboyan Dharma Jala Prajatama

DHARMA JALA PRAJATAMA memiliki arti sebagai Insan bahari selalu berusaha untuk menjalankan pengabdian yang terbaik untuk bangsa dan negara. Peringatan hari ulang tahun KPLP diawali dengan upacara, pertunjukan drum band dari  mahasiswa STIP, pencak silat dan kesenian dari para pegawai KPLP. Selepas upacara, aku bersama kawan-kawan berlayar mengelilingi  Pulau Seribu dengan KN. TRISULA.

Pertunjukan Drumband Mahasiswa STIP
foto oleh Rudi Capriadi

Pertunjukan Drumband Mahasiswa STIP


TUGAS KPLP

Sesuai dengan Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008, dalam, melaksanakan fungsinya, KPLP memiliki  tugas antara lain :
·         Melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran
·         Melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut
·         Pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal
·       Pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut
·         Pengamanan sarana bantu navigasi-pelayaran
·         Mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut.

PANGKALAN PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI

Pembagian wilayah kerja pangkalan dibagi berdasarkan Keputusan Dirjen Hubla Nomor 13/VIII/DV-05 tanggal 13 Agustus 2005 terdiri 5 Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai :
·         Kelas I
1.      Pangkalan PLP Tanjung Priok (Jakarta)
·         Kelas II
2.      Pangkalan PLP Tanjung Uban (Kepulauan Riau)
3.      Pangkalan PLP Bitung (Sulawesi Utara)
4.      Pangkalan PLP Tanjung Perak (Jawa Timur)
5.      Pangkalapn PLP Tual (Maluku)


Pintu Gerbang memasuki Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta 

Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta

5 Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai ini memiliki 39 kapal yang berpatroli khusus untuk melaksanakan penegakan hukum di laut, baik itu menyangkut kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing yang beroperasi masuk di Indonesia.

KN. Trisula wilayah Pangkalan PLP Tanjung Priok mencakup wilayah patroli Jakarta, Lampung, Jambi, Muntok (Bangka-Belitung), Sampit dan Semarang.

Setiap kapal KPLP dilengkapi dengan standar keselamatan meliputi :
·         Sekoci penyelamat (Life Boat)
·         Pelampung penolong bentuk cincin
·         Jaket penolong (Lift Jackets)
·         Rakit penolong (Inflatable Liferaft)
·         Pelempar tali penolong

Ketika mendapat izin dari Bapak IR. Ahmad M.M.TR selaku Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), aku langsung berkeliling kapal bersama Irene, Mardiah, Rudi dan Kang Aip  menuju ke Anjungan  KN. Trisula, disini aku melihat secara langsung fungsi dan tugas kapal penjagaan laut dan pantai. Di ruang kemudi ada Kapten Eko sebagai Nahkoda yang banyak memberi informasi tentang navigasi, peta dan berkomunikasi. Demi keamanan dan keselamatan, aku diwajibkan mengunakan jaket penolong saat berkeliling kapal. Saat berada di bagian paling atas kapal, ada beberapa tank orange besar yang ternyata berfungsi  untuk memilah minyak dan air laut. Kapal kesatuan penjagaan laut dan pantai KN. Trisula ini juga berfungsi sebagai sustainability atau menanggulangi tumpahan minyak di laut yang sempat terjadi beberapa waktu lalu di Pulau Jawa.

Bapak Ir. Ahmad M.M.TR, Direktur KPLP dan Bapak Eko,
Nahkoda KN. TRISULA

Ruang kemudi ini bernama Anjungan

Ruang Pemetaan

GPS atau alat navigasi KN. TRISULA

Ruang Komputer

Semua Kapal Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) mempunyai alat identifikasi otomatis atau automatic identification system (AIS). Automatic identification system (AIS) adalah sistem identifikasi otomatis yang menjadi standar untuk dipergunakan di kapal, diatur secara internasional melalui konvensi keselamatan jiwa di laut. AIS berfungsi mengirim dan menerima informasi data secara otomatis ke kapal lain, stasiun Vessel Traffic Service (VTS) atau Stasion Radio Pantai (SROP), dengan menerapkan sistem AIS akan sangat membantu peraturan lalu lintas  kapal dan mengurangi bahaya dalam navigasi.

Kapal-kapal berkewajiban memasang AIS berlaku sejak  20 Februari 2020, jika terdapat kapal-kapal yang tidak memasang AIS maka akan dikenakan sanksi oleh Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.176/DJPL/2020 tentang standar operasional prosedur pengenaan sanksi atas pelanggaran kewajiban pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis bagi kapal berbendera Indonesia.

Foto Bersama Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dan Blogger

Pengalaman perjalanan kemarin berlayar bersama Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menjadikan aku banyak mengetahui secara langsung fungsi dan tugas KPLP demi menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, semoga sharing tulisan ini bermanfaat. Terima kasih KPLP.














Petualangan Dari Sudut Pandang - Ika Soewadji -

  Tidak Menyangkal era perkembangan jaman saat ini, memudahkan aku sebagai pejalan untuk melakukan petualangan. Berpetualang bagi aku prib...